PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PENDAHULUAN
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
Nasional sudah
mencanangkan penerapan pendidikan karakter untuk semua
tingkat pendidikan, dari SD sampai
Perguruan Tinggi.
Menurut Mendiknas, Prof. Muhammad Nuh, pembentukan
karakter
perlu dilakukan sejak usia dini. Jika karakter
sudah terbentuk sejak
usia dini, kata Mendiknas, maka tidak akan mudah untuk
mengubah
karakter seseorang, la juga berharap, pendidikan
karakter dapat
membangun kepribadian bangsa. Mendiknas mengungkapkan
hal ini
saat berbicara pada pertemuan Pimpinan
Pascasarjana LPTK Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
se-Indonesia di Auditorium
Universitas Negeri Medan (Unimed), Sabtu
(15/4/2010).
Dalam
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional
2010-2014 mengamanatkan bahwa visi
Pendidikan Nasional 2014
adalah terselenggaranya layanan Prima
Pendidikan Nasional untuk
membentuk insan Indonesia Cerdas Komprehensif dalam
hal manusia
cerdas tidak hanya pengetahuan dan keterampilan saja,
yang paling
penting berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur,
berbudaya, kreatif,
inovatif serta yang berkarakter bangsa.
Pendidikan pada
hakikatnya adalah usaha sadar dan berencana
untuk mewujudkan proses pembelajaran agar
peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. Pendidikan yang
dilaksanakan di Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar
pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan
zaman. Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia
berkenaan
dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan
kepribadian yang sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan sikap cinta
tanah
air, serta berwawasan kebangsaan yang
luas dan dapat diandalkan
oleh bangsa dan negaranya melalui
Pendidikan Kewarganegaraan,
yang merupakan salah satu mata pembelajaran
wajib bagi sekolah
mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari:
1. Kurikulum Inti
2. Kurikulum Institusional
Kurikulum Inti terdiri
dari beberapa kelompok mata kuliah, yang
terdiri dari:
1) Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian)
2) Kelompok MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan
Keterampilan)
3) Kelompok MKB (Mata Kuliah Keahlian
Berkarya)
4) Kelompok MPB (Mata Kuliah Perilaku
Berkarya)
5) Kelompok MBB (Mata Kuliah Berkehidupan
Bermasyarakat)
MPK adalah kelompok mata
kuliah yang memuat bahan kaji-
an untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang beriman
dan ber-
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berkepribadian mantap, dan
mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan
kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan bagian dari
kurikulum
inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi. Ke-
lompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
terdiri dari:
» Pendidikan Pancasila
» Pendidikan Agama
» Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kesimpulan dari uraian
diatas bahwa Pendidikan Kewargane-
garaan (PKn) adalah bagian dari kelompok Mata kuliah
Pengembang-
an Kepribadian sekaligus bagian dari
kurikulum inti. Sehingga PKn
harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari semua
program studi.
Berdasarkan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 tahun 2003 pada Bab X tentang Kurikulum, khususnya
pasal 37
(2) yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi
wajib me-
muat:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
3. Bahasa Indonesia
Pada penjelasan
pasal 37(2) dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air.
B. SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Di Indonesia
pelajaran Civics telah dikenal sejak jaman Hindia
Belanda dengan nama "Burgerkunde".Pada zaman
tersebut ada dua buku yang digunakan sebagai sumber pelajaran,
yaitu: Indische Burgerschapokunde dan Recht en Plicht (Indische
Burgerschapkunde voor iedereen). Pada tahun 1950 dalam suasana
Indonesia telah merdeka kedua buku ini menjadi pegangan guru Civics di
Sekolah Menengah Atas.
Perjalanan mata
pelajaran Civics setelah Indonesia merdeka mengalami beberapa
kali perubahan istilah yang digunakan.
Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kebijaksanaan
pemerintah pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang digunakan.
Pada kurikulum 1957 istilah yang digunakan yaitu
Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada kurikulum 1961 berubah
menjadi CIVICS lagi, kemudian pada kurikulum 1968 menjadi
Pendidikan
Kewargaan Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975
menjadi PMP-KN. Pada kurikulum 1994 berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan). Pada kurikulum 2006 KTSP berubah menjadi
Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang
Perubahan-perubahan
istilah mata pelajaran PKn atau Civics dikalangan sekolah dasar
dan menengah tersebut di atas, juga terjadi dikalangan Perguruan Tinggi
di Indonesia. Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan)
sesung- guhnya bukan sesuatu yang baru, beberapa bentuk pendidikan
kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah lama
dilakukan seperti: penataran P-4 dan mata
kuliah Kewiraan yang kemudian berganti dengan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn). Kenyataannya memang demikian, civic
education (Pendidikan Kewarganegaraan) yang dilakukan tersebut lebih
banyak didistorsi oleh kepentingan kekuasaan semata. Sehingga pada era
reformasi ini paradigma Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bergeser ke arah
yang lebih civilized, Sobirin Malian (2003: 10).
Munculnya
gelombang reformasi memang telah mendorong Departemen Pendidikan
Nasional menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 267
/ DIKTI / KEP / 2000 untuk menyempurnakan mata kuliah kewiraan menjadi mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (PKN)
Shofiatun azmi (2006)
dalam pengantar mata kuliah Pendi-
dikan Kewarganegaraan mengatakan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan
dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara (pasal 1 UUNo. 20 Tahun 2003).
Kewarganegaraan dalam
bahasa latinnya disebut "CIVIS" selanjutnya dari kata "CIVIS" dalam
bahasa Inggris timbul kata "CIVIC" yang artinya warga
negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir
kata "CIVICS" yang artinya ilmu kewarganegaraan
atau Civic
Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut
kansil (2002: 3).Civics atau Civic Education atau
Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian
dari ilmu politik. Seperti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S. H.
MPA, dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun
1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu
politik, maka fokus studinya adalah mengenai "kedudukan dan peran
warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang
batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan (2002:
4), sehingga
isi dan manfaat dari Civics menurut beliau
yang merupakan bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya.
Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama. Undang-undang Nomor 2
tahun 1989 menyebutkan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha
untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN)".Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20
tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air" (2003: 66)
Berkaitan dengan
pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002: 2) dalam
buku Pendidikan Kewarganegaraan, "Pendidikan Kewarganegaraan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan
kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk
berkorban membela bangsa dan tanah air
Indonesia."
Jadi tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa, mahasiswa, calon ilmuwan
warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni
yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Kemampuan warga negara untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan
dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan
nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan
mewarnai keyakinan serta pegangan
hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogianya memiliki
motivasi bahwa Pendidikan kewarga- negaraan yang diberikan kepada
mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan
mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota
masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan
bersedia mewujudkannya.
Di dalam buku Pendidikan
Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002: 7) mengatakan
bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum adalah memupuk
kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di
kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari:
1. Kecintaan kepada tanah air.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
4. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
5. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
6. Kemampuan awal bela negara.
Tujuan di atas sesuai
dengan visi, misi dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Visi Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan
pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa
mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan
aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2. Misi
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi mem bantu
mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam
menerapkan ilmunya secara ber tanggung jawab terhadap
kemanusiaan. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai
kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara RI
memiliki masa depan cerah.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan
DIRJEN DIKTI No. 267/ DIKTI /2000
adalah mencakup:
a. Tujuan umum
Untuk memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi
warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
Agar mahasiswa dapat
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur
dan demokratis serta ikhlas sebagai warga Negara republik Indonesia terdidik
dan bertanggung Jawab.
1. Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan ber
masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab. Berlandaskan Pancasila, Wawasan
nusantara dan Ketahanan nasional.
2. Agar mahasiswa
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta
tanah air, serta rela berkorban demi nusa dan bangsa.
Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Objek formalnya mencakup
dua segi yaitu segi hubungan antara
warga Negara dan Negara dan Segi pembelaan Negara.
Objek
pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000
dijabar-
kan lebih rinci yang meliputi pokok bahasan sebagai
berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
a. Hak dan Kewajiban Warga
Negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2. Wawasan Nusantara
3. Ketahanan Nasional
4. Politik dan strategi nasional
5. Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
6. Otonomi Daerah
Rumpun Keilmuan
Pendidikan
Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar-
bidang/Ilmu) meliputi dari berbagai disiplin ilmu,
ilmu Hukum, ilmu
politik, sosiologi, administrasi Negara, ilmu ekonomi,
sejarah perjuang-
an bangsa dan ilmu filsafat.
Landasan ilmiah:
1. Sistematika tata urutan materi dari pengantar
kewarganegaraan
sampai sistemhankamrata
2. Objeknya hubungan warga negara dengan negara dan
pendidikan
pendahuluan bela negara
3. Metode: multidisipliner berbagai ilmu pengetahuan
4. Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme dan
patriotisme bangsa
Indonesia berdasarkan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
D. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN PKn
Menurut Pokja
Kewarganegaraan Lemhanas 2001 Kompetensi
Lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga
negara dalam
berhubungan dengan negara memecahkan
berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan kon-
sepsi falsafah bangsa. Wawasan nusantara dan
Ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan meng-
hayati nilai-nilai Pancasila
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai
warga negara
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni
untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan Negara.
E. KONTRIBUSI PKn TERHADAP MASYARAKAT, BANGSA DAN
NEGARA
Secara umum Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education)
yang dilakukan oleh berbagai negara
bertujuan agar warga negara
bangsa tersebut mendalami kembali
nilai-nilai dasar, sejarah dan
masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai dengan
nilai-nilai paling
fundamental (dasar negara) yang dianut bangsa
yang bersangkutan.
Sejalan dengan kenyataan tersebut pada
hakikatnya PKn yang
merupakan salah satu bagian dari mata
kuliah kepribadian harus
mengedepankan aspek afektif di kalangan mahasiswa.
Landasan filosofis dan
harapan di atas, kemudian perlu dicari
relevansinya dengan kondisi dan tantangan
kehidupan nyata dalam
masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan mampu
memberikan
kontribusi yang positif bagi pemecahan permasalahan
kemasyarakatan
yang sedang dan akan dihadapi bangsa atau masyarakat
Indonesia.
Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan
Kewarganegaraan yang
dikembangkan di berbagai bangsa sangat perlu
mengembangkan nilai-
nilai fundamental bangsa (masyarakat) tersebut sesuai
dengan dinamika
perubahan sosial, agar nilai-nilai fundamental
tersebut menemukan
relevansinya untuk memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap
masalah-masalah masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) yang dikembangkan di
Indonesia seharusnya juga mampu menemukan
kembali relevansi
nilai-nilai fundamental masyarakat
dengan dinamika sosial yang
berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu pengajaran
PKn tidak
boleh hanya bermateri pada
persoalan-persoalan kognitif semata,
tetapi harus memberikan sentuhan moral dan social
action. Sentuhan
moral dan social action ini justru harus
mendapat perhatian yang lebih
besar, agar pembelajaran PKn mampu menuju sasaran dan
tujuannya,
yaitu untuk membentuk mahasiswa menjadi warga
negara yang baik
dan bertanggung jawab.
Munculnya gelombang
reformasi yang membawa harapan baru
bagi perkembangan demokrasi dan perwujudan
masyarakat madani
Indonesia, di samping itu juga menyisakan
masalah sosial sebagai
masalah bangsa dan negara yang harus diselesaikan.
Masalah tersebut
antara lain:
1. Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
dalam penyelenggaraan
pemerintahan
2. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat
3. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai
komunitas
4. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat
5. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan dan hak
asasi manusia
6. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi
7. Memudarnya nilai-nilai kejujuran, kesopanan,
dan rasa tolong-
menolong
8. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga.
Dengan pendekatan
pembelajaran dengan sentuhan moral dan
sosial actions di atas. Pendidikan
Kewarganegaraan akan mampu
menanamkan nilai-nilai budaya bangsa dan moral
yang tinggi kepada
para mahasiswa agar kelak mereka mampu memahami dan
memecah-
kan persoalan-persoalan kemasyarakatan.
Lembaga-lembaga pendidik-
an sebagai salah satu elemen civil society
organization perlu meng-
galang jaringan yang kuat agar gagasan civic
education (Pendidikan
Kewarganegaraan) ini cepat meluas sebagai salah satu
upaya recovery
dari keterpurukan krisis multi dimensional
sekaligus sebagai upaya
perwujudan masyarakat madani Indonesia,
seperti pendapat Askury
Ibnu Chamim dalam Sobirin (2003: 14).
Keberhasilan Pendidikan
Kewarganegaraan dengan pendekatan
tersebut di atas akan dapat
melahirkan mahasiswa yang dapat
mengembangkan diri menjadi warga negara kritis,
cerdas, dan beradab
atau warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Nilai Strategis
tersebut pada gilirannya akan membuahkan tingkah
laku yang sangat
positif dari mahasiswa, yaitu keterlibatan atau
partisipasi warga negara
yang efektif dan bertanggung jawab untuk
memperbaiki kualitas
kehidupan sosial dan politik secara keseluruhan.
Kontribusi
pendidikan Kewarganegaraan terhadap mahasiswa
keperawatan atau kebidanan akan melahirkan tenaga
perawat atau
bidan yang profesional, dapat menjadi
sosok perawat atau bidan
ideal senantiasa menjadi role model bagi
perawat atau bidan dalam
memberikan asuhan keperawatan kepada
pasien/kliennya. Hal ini
dikarenakan perawat atau bidan
profesional memiliki pendidikan
yang lebih tinggi sehingga ia lebih matang dari
segi konsep, teori,
dan aplikasi dapat bersikap baik dalam arti lembut,
sabar, penyayang.
ramah, sopan dan santun saat
memberikan asuhan keperawatan
terhadap pasiennya menggunakan pendekatan ilmu
keperawatan atau
kebidanan tanpa mengesampingkan disiplin ilmu
lainnya termasuk
Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga PKn mampu membentuk
generasi
penerus bangsa yang tangguh.
0 komentar:
Posting Komentar