Geostrategi Indoenesia
A. Pengertian Geostrategi
Indonesia
Geostrategi
diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana
membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna
mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
Geostrategi
berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha
dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Oleh
karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam
memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan
kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa
dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial.
B. konsepsi
Geostrategi Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk
penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap
negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau
cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk
pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan
nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa
Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
C. Perkembangan
Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10
Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh
para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki
oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya,
setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation
and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari
geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
D. Tujuan
Geostrategi Indonesia
Berbagai
konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan
untuk:
1.
Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada
aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini
untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2.
Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a.
Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b.
Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c.
Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d.
Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice &
social justice)
e.
Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the
people)
Geostrategi
Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian
banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam era kepemimpinan Habibie
dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta
akibatnya. Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang
berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan
kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang
sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.
E.
Ketahanan Nasional
Negara Indonesia sebagai suatu
negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Oleh
karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat
penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi
perhatian banyak negara di dunia. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi
dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dari ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan rasional dalam menghadapi dan mengatsi segala
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar
tujuan Nasional Indonesia.
Setiap bangsa dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasioanal. Dalam hubungan ini cara
mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nsional, setiap bangsa berbeda-beda,
sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh
karena itu bagi bangsa Indonesia Ketahanan Nasional di atas dasar
falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai dasar
falsafah bangsa dan negara, pancasila tidak hanya merupakan hasil
pemikiran seseorang saja, melainkan nilai-nilai Pancasila telah
hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum
membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara hal inilah yang menurut
Notonagaro disebut sebagai kuasa materialis Pancasila. Kemudian dalam proses
pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara
Indonesia ( founding fathers ), dan secara formal yudiris Pancasila
ditetapkan sebagai dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia, dan tercantum
dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini pancasila
sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan
nasional Indonesia.
F.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan
Nasional suatu bangsa dilatar belakangi oleh:
a. Kekuatan
apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya.
b. Kekuatan
apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan,
hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
c. Ketahanan
atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (
regular ) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk
terjadinya perubahan ( the stability idea of changes) ( Usman,
2003:5: ).
Berdasarkan konsep pengertiannya
maka yang dimaksud dengan Ketahanan adalah
suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat
menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya suatu
ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara
terus-menerus secara giat dan kemauan keras menggunakan segala kemampuan dan
kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Identitas merupakan ciri khas suatu
negara dilihat sebagai suatu totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh
wilayah, penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan
yang dimainkan di dunia internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan
dengan integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa, baik
sosial maupun alamiah, potensial ataupun tidak potensial. Tantangan adalah
merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah
suatu usaha untuk mengubah dan merombak kebijaksanaan atau keadaan secara
konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah
suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual
yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal tersebut berasal dari luar maka
dapat disebut sebagai kategori gangguan.
Berdasarkan
pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
a. Integratif
Hal itu mengandung pengertian segenap
aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya,
lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan penyesuaian yang selaras
dan serasi.
b. Mawas
ke dalam
Ketahanan nasional terutama
diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat
dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan
internasional dengn bangsa lain.
c. Menciptakan
kewibawaan
Ketahanan nasional sebagai hasil
pandangan yang bersifat integratif mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta
memiliki deterrent effect , yang harus diperhitungkan pihak lain.
d. Berubah menurut waktu
Ketahanan nasional suatu bangsa pada
hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional
dapat meningkat atau bahkan dapat menurun, dan hal itu sangat tergantung kepada
situasi dan kondisi.
G. Ketahanan
Nasional di Indonesia
Letak kepulauan Indonesia yang
strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana untuk berperan dalam
percaturan hubungan antar bangsa di sekitar Indonesia. Kedatangan Bangsa Eropa
yang saling berebut pengaruh mulai bangsa Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris,
sampai bangsa Asia seperti Jepang menunjukkan bahwa wilayah Nusantara banyak
memberikan aspirasi kepada berbagai bangsa di dunia untuk memperebutkan dan
menguasainya. Disamping keinginan bangsa lain untuk menguasai Indonesia, bukan
sesuatu yang mudah untuk meyakinkan bangsa Indonesia secara menyeluruh, bahwa
negara yang di- Proklamasikan mampu mengantar cita-cita dan tujuan perjuangan
bangsa Indonesia. Hal ini terbukti adanya pemberontakan PKI madiun 1948, serta
pergolakan lain untuk memisahkan diri dari NKRI, seperti adanya gerakan Aceh
Merdeka, atau keinginanan mendirikan Papua Merdeka menunjukkan bahwa ancaman
dari dalam terhadap keutuhan NKRI ternyata masih terjadi fluktuasi, yang sampai
saat ini masih terjadi.
Kenyataan geografis yang strategis
serta pengalaman sejarah mulai sebelum dan sesudah proklamasi 1945, memberikan
aspirasi kepada Bangsa Indonesia untuk membangun ketahanan nasional di masa
kini dan masa yang akan datang. Ketangguhan dan keuletan dari SDM bangsa
Indonesia, SDA yang ada, serta kondisi alamiah membentuk ketahanan nasional.
Ditempat awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan
militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode
untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah
UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka
ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat
geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan
sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh
Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya. Oleh karena itu berkaitan dengan
kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan negara
Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut
mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan mengulangi berbagai
bentuk ancaman yang ditujukan terhedapat berbangsa dan negara Indonesia.
H. Pengaruh Aspek Ketahanan
Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh
Aspek Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata
‘ Idea ‘ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan ‘ logos ’
yang berarti Ilmu. Kata ‘ idea ‘ berasal dari bahasa Yunani
‘ eidos ‘ yang berarti Bentuk. Maka secara harfiah ,
ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari, kata ‘ idea ‘ disamakan artinya dengan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan suatu dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara
dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar
ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan
pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea,
pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Pengertian ideologi secara umum
dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang
menyangkut :
a. Bidang
politik
b. Bidang
sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang
keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi sautu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya
merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai
derajad yang tertingi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya.
Dalam panggung politik dunia
terdapat berbagai macam ideologi namun yang sangat besar peranannya dewasa ini
adalah ideologi Liberalisme, Komunisme serta ideologi Keagamaan. Dalam masalah
inilah bangsa Indonesia menghadapi berbagai benturan kepentingan ideologis yang
saling tarik menarik sehingga agar bangsa Indonesia memiliki visi yang jelas
bagi masa depan bangsa maka harus membangun ketahanan ideologi yang berbasis
pada falsafah bangsa sendiri yaitu ideologi Pancasila yang bersifat demokratis,
nasionalistis, religiusitas, humanistis dan berkeadilan sosial.
Pada era reformasi ini yang
sekaligus era global tarik-menarik kepentingan ideologi akan sangat
mempengaruhi postur ketahanan nasionaldalam bidang bangsa Indonesia, terutama
banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideologi asing,
sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan sering melakukan tekanan
terhadap ketahanan ideologi bangsa Indonesia.
2. Pengaruh
Aspek Politik
Dalam kehidupan bernegara, istilah
politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapatdikelompokan
menjadi dua macam yaitu :
Pertama
: politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan
dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian
politik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship).
Dengan kata lain, polotik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar,
memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal
dengan isltilah politics.
Kedua
: politik dipergunakan untuk menunjuk
kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai
sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat politik dapat diartikan
sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa inggrisnya dengan istilah policy.
Dalam proses reformasi mekanisme
lima tahuna yang tertuang dalam proses politik selama masa Orde baru kurang
memberikan ruang kepada terwujudnya proses demokrasi. Hal ini dilakukan oleh
kalangan eksekutif maupun legislatif dengan melakukan reformasi pada bidang
politik, dan yang paling esensial adalah melakukan reformasi terhadap Undang-Undang
politik tahun 1985, dan diganti dengan Undang-Undang Politik no. 4 tahun 1999.
Sesuai dengan sistematisasi aspek kehidupan politik tersebut satu dengan
lainnya saling mempengaruhi secara menyeluruh. Oleh karena itu adanya konotasi
negatif terhadap pengertian politik,perlu diluruskan.
Berikut beberapa hal-hal yang
m,enyangkut ketahanan nasional dibidang politik, antara lain :
1. Menempatkan
secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan negara, dalam arti
kesempatan, kebebasan yang menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat
yang menentukan kebijaksanaan nasional.
2. Memfungsikan
lembaga-lembaga negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu
kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan dan produktivitas.
3. Menegakkan
keadilan sosial dan keadilan hukum.
4. Menciptakan
situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.
5. Meningkatkan
budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar
demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.
6. Memberikan
kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan
aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain :
partai politik, media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh
rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.
7. Melaksanakan
pemilihan umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan
adil.
8. Melaksanakan
sosial control yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara,
walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.
9. Menegakkan
hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
10. Mengupayakan
pertahanan dan keamanan nasional.
11. Mengupayakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Unsur-unsur tersebut sangat penting
direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik. Namun
dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai macam perbenturan kepentingan
politik dengan alas an kebebasan, demokrasi, HAM serta pemberantasan KKN,
sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif. Akibatnya
kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan,dan
sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat. Kebijaksanaan
negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat melainkan
sentiment dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu untuk
terwujudnnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh lapisan kekuatan
sosial politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi
terwujudnya kesejahteraan rakyat.
3. Ketahanan
pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah merupakan
suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari
luar negara Indonesia, dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin
kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republic Indonesia
yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin
dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis, mencipatakan kemandirian ekonomi nasional yang
berdaya saaing tinggi, dan mewujuidkan kemakmuran rakyat yang secara adil dan
merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahklan kepada menetapnya
ketahanan ekonomi melalui suatu iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi
lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup perekonomian
global.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi
yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1) Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
yang adil dan merata di seluruh wilayah negara Indonesia, melaalui
ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2) Ekonomi
kerakyatan harus menghinddarkan diri dari :
a. sistem free fight liberalism yang
hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang
bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b. sistem etatisme, dalam arti negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan
potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan
dengan cita-cita keadilan sosial.
3) Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antara sector pertanian perindustrian serta jasa.
4) Pembangunan
ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
penngawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran seerta
masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam
wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, badan uasaha milik negara, koperasi
badan usaha swasta, dan sector informal harus di usahakan demi mewujudkan
pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
5) Pemerataan
pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan
memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar
sector.
6) Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta
meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini
dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secra optimal
serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dengan
tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).
Demikianlah ketahan ekonomi yang
hakikatnya merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan
UUD 1945 dan dasar filosofi pancasila, yang menekankan kesejahteran bersama,
dan mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta
menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.
4. Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Wujud ketahanan bidang sosial budaya
tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah
air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras,
serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak
sesuai denngan kebudayaan nasional. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan
kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia dengan demikian adalah pengembangan
kondis sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan
pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan pandangan hidup, filsafat
hidup dan dasar nilai yang telah ada dan dimilikinya sejak zaman
dahulu kala, yang tertuang dalam filsafat negara pancasila. Nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang merupakan
pedoman sikap bagi setian tingkah laku setiap bangsa dan kehidupan kenegaraan
Indonesia dan sekaligus akan merupakan sumber semangat, motivasi serta jiwa
bagi akselerasi dalam setiap praktik kenegaraan, kemasyarakatan dan kebangsaan.
Jikalau kita tinjau kondisi bangsa
indoneia pada era reformasi dewasa ini kondisi ketahanan sosial budaya kita
sangat memprihatinkan. Hal ini dapat kita lihat pada berbagai macam peristiwa
yang terjadi di seluruh wilayah tanah air tercinta ini selama reformasi. Kita
bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa bangsa Indonesia dapat mengenyam
kebebasan melalui reformasi. Namun dalam kenyataannya euphoria kebebasan itu
justru berkembang kearah perpecahan bangsa, berbagai tragedi penderutaan
menimpa bangsa, komplek horizontal, serta penderitaan anak-anak bangsa semakin
bertambah. Misalnya akibat kebebasan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial
budaya bangsa itu berbagai peristiwa seperti tragedy komplek di Ambon, Poso,
Sampit, Kalimantan Barat dan lain sebagainya
mengakibatkan penderitaan rakyat. Sampai saat ini beberapa rakyat
kita hidup di kampong pengungsian, segala harapan musnah, masa depannya tidak
jelas, pekerjaan- pekerjaan dan harta bendanya hilang dirampas oleh kelompok
bangsa kita sendiri, dikejar- kejar dan dibantai, namun pemerintah negara hanya
asyik berebut kekuasaan dan mengembangkan sentimen polotik dengan alasan
pemberantasan KKN. Komnas HAM maupun kalangan LSM sering bertindak tidak adil
yaitu tidak pernah menindak pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh kelompok
masyarakat. Mereka hanya curiga terhadap aparat dan penguasa negara, hukum
tidak diterapkan dengan tegas, kalangan elit politik hanya berdiskusi penting
atau tidak penerapan hukum darurat namun setiap menit, setiap jam banyak nyawa
dibantai dengan tidak berperikemanusiaan.
Hal itu sebagai bukti pada era
reformasi saat ini kita tidak memperhatikan ketahanan bidang sosial budaya,
sehingga penafsiran yang keliru akan kebebasan mengakibatkan konflik dan
dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang ingin menindas kelompok lainnya,
bahkan pada reformasi dewasa ini telah meledak kasus SARA, yang tatkala zaman Orde
Baru dahulu sering dikritik oleh kalangan elit politik serta LSM, namun dalam
kenyataannya pada saat reformasi dewasa ini benar-benar meledak dan terjadi.
Anehnya sampai saat ini sulit mengatasinya, dan korban terus berjatuhan.
Dalam hubungan ketahanan bidang
sosial budaya harus diingat bahwa demokrasi harus menyentuh seluruh sendi-sendi
kehidupan masyarakat, tidak hanya politik saja melainkan juga dengan sosial,
budaya, ekonomi bahkan umat beragama. Oleh karena itu, sudah saaatnya kalangan
intelektual kampus mengembangkan ketahanan nasional bukannya untuk kekuasaan,
ideology atau sekelompok penguasa atau bahkan bukan untuk reformasi melainkan
untuk kesejahteraan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk hidup aman,
tenteram, damai yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil
dan beradab.
5. Ketahanan
pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a) Pertahanan
dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiap siagaan serta upaya bela negara,
yang berii ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan
Siskamnas (Sishamkamrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
filsafat Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
b) Bangsa
Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
c) Pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin
perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d) Potensi
nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari
segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
e) Perlengkapan
dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negri.
f) Pembangunan
dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus di
selenggarakam oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati
HAM, dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.kelangsungan hidup
dan perkembangan hidup bangsa memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu
tinggi, tanggap, tangguh, bertanggung jawab, rela berjuang, dan berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara di atas golongan dan pribadi.
g) Sebagai
tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta
marga yang merupakan penjabaran dari asas kerohanian negara pancasila. Dalam
keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif,
efisien, dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah
Siskamnas ( Sishankamrata) yang strateginya adalah penangkalan. Sebagai
kekuatan inti Kamtibnas, Polri bepedoaman kepada Tri Brata dan Catur Prasetiya
dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hukum,
pemeliharaan keamanan dan penciptaan ketertiban masyarakat.
h) Kesadaran
dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus menerus ditingkatkan.
6.
Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan
suatu pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamaanan. Kondisi ini harus ada dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideal pancasila dan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap warga negara Indonesia perlu
:
1) Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai
keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, gangguan dan
hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan
nasional.
2) Sadar
dan peduli dan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik,
ekonomi, soaial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga negara
Indonesia dapat mengeliminir pengeruh tersebut.
Apabila setiap warga negara
Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli terhadap
pengaruh yang timbul serta mengeliminir pengaruh tersebut, Ketahanan Nasional
Indonesia akan berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi
nasional ( Polstranas) (Lemhanas, 2000).
Deminkianlah letak pentingnya
pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan cita-cita
nasional, terutama kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan
berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi
bangsa Indonesia yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi
bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensional dewasa ini. Hakikat tujuan
reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih
sejahtera, makmur, tenteram, aman dan damai. Hal yang demikian ini dapat
tercapai manakala pertahanan dan keamanan dapat terwujud dengan proporsional
dan memadai.
LINK KLIK DISINI :







