Rabu, 23 Mei 2018

Hak dan Kewajiban

HAK DAN KEWAJIBAN

A.Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

#1.Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.

#2.Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.

#3.Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

B. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan sepertinya tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.

Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak ?”, akan jauh lebih bijak jika bertanya seperti ini terlebih dahulu “Sudahkan saya melakukan kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik.

Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.

Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

Jika kita telah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan yang berliku-liku ini. Adapun contoh dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu :

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4. Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3. Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.

C. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum

“Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39  mengatur sebagai berikut :

Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Di bidang pendidikan
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Di bidang budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh

Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

D. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945


#1. Jenis Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Agama
  • Pasal 29 ayat (2) :
Politik, Hukum dan Pemerintahan
  • Pasal 27 ayat (1) :
  • Pasal 28 D ayat (1) :
Ekonomi
  • Pasal 33 ayat (2) :
  • Pasal 33 ayat (4) :
  • Pasal 27 ayat (2) :
Sosial Budaya
  • Pasal 32 ayat (1) :
  • Pasal 28 ayat (1) :
  • Pasal 34 ayat (1) :
  • Pasal 34 ayat (4) :
  • Pasal 34 ayat (4) :
Pertahanan dan Keamanan
  • Pasal 30 ayat (1) :
  • Pasal 30 ayat (5) :
  • Pasal 27 ayat (3) :
#2. Jenis Kewajiban Warga Negara dalam UUD NKRI Tahun 1945
  • Pasal 23 A :
  • Pasal 27 ayat (1) :
  • Pasal 27 ayat (3) :
  • Pasal 28 :
  • Pasal 28 J ayat (1) :
  • Pasal 28 J ayat (2) :
  • Pasal 30 ayat (1) :
  • Pasal 31 ayat (2) :
  • Pasal 33 ayat (3) :

LINK KLIK DISINI :


Review Pertemuan Hari Ketujuh Tentang " Permainan Demokrasi "


PERMAINAN DEMOKRASI
        Sebelum membahas tentang Permainan Demokrasi akan dijelaskan terlebih dahulu tentang jenis cara melakukan pemilihan pemimpin, yaitu :
  • Monarki, yaitu cara melakukan pemilihan pemimpin dengan berdasarkan keturunan.
  • Oligarki, yaitu cara melakukan pemilihan pemimpin dengan berdasarkan suatu golongan tertentu.
  • Demokrasi, yaitu cara melakukan pemilihan pemimpin yang semua orang atau rakyat berhak untuk memilih atau memberi suara.
        Dalam Permainan Demokrasi ini akan dipilih 3 calon pemimpin kemudian di seleksi berdasarkan asas Demokrasi, dalam menentukan siapa calon yang terpilih dilakukan 3 tahapan seleksi, yaitu :
  1. Pada pemilihan yang pertama, setiap calon hanya diperbolehkan untuk diam dan setiap setiap mahasiswa harus memilih berdasarkan wajah calon calon tersebut tanpa didasari dengan unsur pernah mengenal mereka sebelumnya, dan hasilnya calon pertama atau calon A berhasil mendapatkan voting terbanyak.
  2. Pada pemilihan kedua, setiap calon dipersilahkan untuk memaparkan visi dan misi masing masing selama menjadi pemimpin nanti, dan hasilnya calon kedua atau calon B berhasil mendapatkan voting terbanyak.
  3. Pada pemilihan ketiga, setiap calon dipersilahkan untuk mengemukakan pandangan mereka terhadap aspek agama, dan hasilnya calon pertama atau calon A berhasil mendapatkan voting terbanyak.
        Dalam permainan ini dapat disimpulkan bahwa pengenalan tentang masa lalu setiap calon berpengaruh dalam setiap pemilihan, lalu ada visi dan misi yang juga berpengaruh dalam pemilihan tersebut, tetapi semua itu masih kalah dengan pandangan aspek agama, aspek agama menjadi hal yang paling berpengaruh dan membuktikan bahwa rakyat masih sensitif dengan aspek agama.

" Permainan Demokrasi "



Review Pertemuan Hari Keenam Tentang " Konstitusi "


KONSTITUSI

        Dasar pemikiran konstitusi merupakan suatu bab yang akan kita bahas, masa iya kita tidak tahu konstitusi, seenggaknya kita sekedar tahu apa itu konsitusi walaupun kita tidak mengkritisi ataupun kita tidak hafal pengertiannya.

        Konstitusi itu apa ? ya, Konstitusi adalah aturan atau norma dalam sebuah negara, sedangkan norma dasar atau yang biasa kita dengar yaitu UUD 1945 dan ada norma yang tidak tertulis yaitu konvensi.

        Undang-undang merupakan dasar yang berasal dari perpaduan ideologi pancasila, sedangkan jika ideologi itu merupakan ideologi sosial maka menggunakan asas kekeluargaan dan jika menggunakan ideologi liberal itu akan menggunakan asas kebebasan.

        Sejarah UUD yang terbentuk pada tanggal 18 agustus 1945. Pada masa tersebut terjadi beberapa perubahan dari 1945 sampai 17 agustus 1950 yang pada saat itu kita menjadi negara RIS atau Republik Indonesia Serikat dan menggunakan konstitusi RIS, namun UUD tetap berlaku di negara bagian tetapi yang menangui itu semua itu RIS. Kemudian muncul Undang-Undang dasar Sementara yang isinya tentu berbeda. Kemudian muncul Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang merupakan awal kembalinya Undang-Undang Dasar 1945, dengan menggunakan Dekrit Presiden yang merupakan tombak demokrasi. Pada masa Presiden Soeharto Dekrit Presiden tetap dipertahankan tetapi mulai muncul hal yang menggunakan atas nama Pancasila diperuntungkan pada masa orde baru, Pancasila digunakan untuk menakuti bukan untuk mengajak rakyat, pada masa itu juga UUD disebut pasal karet karena membuat Presiden Soeharto menjabat presiden selama 35 tahun.

       BAB I. Bentuk dan Kedaulatan
  • Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi " Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik ".
  • Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi " Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ".
  • Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara hukum ".
       BAB II. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dulu MPR merupakan lembaga tertinggi, namun sekarang semenjak ada Undang-Undang Dasar MPR terpecah menjadi dua yaitu DPR dan DPD yang keduanya dipilih memalui pemilu.

       BAB III. Presiden dan Wakil Presiden
Untuk menjadi presiden harus memenuhi syarat, ketentuan, hak, dan wewenang.

Beberapa syarat menjadi presiden adalah : 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
  • Tidak pernah menghianati negara
  • Mampu secara jasmani dan rohani

Beberapa wewenangnya yaitu :
  • Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua
  • Harus diusulkan oleh partai politik

" Konstitusi "