Penegakan Hukum di Indonesia
1. Pengertian Hukum
dan Penegakan Hukum
A. Pengertian Hukum
Menurut Kelsen (1995), hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa. Suatu tata sosial yang berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai dengan yang diharapkan melalui pengundangan tindakan-tindakan paksaan. Disebut demikian karena peraturan itu mengancam perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat dengan tindakan-tindakan paksaan, yaitu menetapkan tindakan paksaan tersebut didalam undang-undang. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap yang tidak menaatinya.
Menurut Kelsen (1995), hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa. Suatu tata sosial yang berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai dengan yang diharapkan melalui pengundangan tindakan-tindakan paksaan. Disebut demikian karena peraturan itu mengancam perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat dengan tindakan-tindakan paksaan, yaitu menetapkan tindakan paksaan tersebut didalam undang-undang. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap yang tidak menaatinya.
Secara formal dapat difenisikan sebagai sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat. Serta
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan cara negara dalam menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
B. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan
hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur
penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan
sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya
hukum itu, apabila diperlukan, aparatur
penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya
paksa.
Pengertian penegakan hukum itu
dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu
dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup
makna yang luas dan sempit. Dalam arti
luas, penegakan hukum itu mencakup pula
nilai-nilai keadilan yang terkandung di
dalamnya bunyi aturan formal maupun
nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum
itu hanya menyangkut penegakan peraturan
yang formal dan tertulis saja.
2. Penegakan Hukum di Indonesia
A. Tata Hukum di
Indonesia
Tata hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitutsi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum atau perundang-undangan yang bersumber berdasarkan pada UUD 1945. Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yan tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan.
Tata hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitutsi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum atau perundang-undangan yang bersumber berdasarkan pada UUD 1945. Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yan tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak
tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang
tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tata urutan
perundangan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan
Pemerintah
a. Keputusan Presiden
b. Peraturan Daerah
b. Peraturan Daerah
B. Penggolongan Hukum di Indonesia
Adapun penggolongan hukum didasarkan pada beberapa hal
sebagai berikut :
1. Hukum menurut
wujud dan bentuk
a. Hukum tertulis
adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam
berbagai peraturan negara.
Contoh hukum tertulis di Indonesia adalah UUD 1945,
Undang-Undang (UU), KUHP, KUHD, KUHAP dan lain-lain.b. Hukum tidak
tertulis adalah hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu (hukum adat). Dalam praktik kenegaraan dsebut konvensi, misalnya
pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
2. Hukum menurut wilayah berlakunya
a. Hukum lokal
Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku diwilayah atau daerah tertentu dalam suatu wilayah negara. Hukum local adalah hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, misalnya hukum adat.
Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku diwilayah atau daerah tertentu dalam suatu wilayah negara. Hukum local adalah hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, misalnya hukum adat.
b. Hukum nasional
yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
c. Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
misal hukum perang.
3. Hukum menurut waktu
a. Hukum yang
berlaku sekarang ini atau yang telah di tetapkan (ius constitutum)
b. Hukum yang
berlaku pada waktu yang akan datang( ius constituendum)
c. Hukum antar waktu
yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku
saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
4. Hukum menurut isi
a. Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dalam hal yang berkenaan dengan kepentingan umum. Hukum publik sendiri meliputi:
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dalam hal yang berkenaan dengan kepentingan umum. Hukum publik sendiri meliputi:
1) Hukum tata
negara
2) Hukum tata usaha negara
3) Hukum antar negara
4) Hukum pidana
5) Hukum acara pidana
6) Hukum acara perdata
7) Hukum pengadilan tata usaha negara
2) Hukum tata usaha negara
3) Hukum antar negara
4) Hukum pidana
5) Hukum acara pidana
6) Hukum acara perdata
7) Hukum pengadilan tata usaha negara
b. Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu. Terdapat penggolongan hukum privat sebagai berikut :1) Hukum perdata
2) Hukum dagang
3) Hukum privat internasional
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu. Terdapat penggolongan hukum privat sebagai berikut :1) Hukum perdata
2) Hukum dagang
3) Hukum privat internasional
5. Hukum menurut fungsi
a. Hukum materiil
Hukum materiil adalah hukum yang berfungsi pengaturan tentang hal-hal yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan. Hukum materiil berisi tentang perintah atau larangan. Hukum materiil dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata).
Hukum materiil adalah hukum yang berfungsi pengaturan tentang hal-hal yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan. Hukum materiil berisi tentang perintah atau larangan. Hukum materiil dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata).
b. Hukum formal
Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materiil. Contohnya adalah hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan hukum Acara Perdata.
Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materiil. Contohnya adalah hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan hukum Acara Perdata.
6. Hukum menurut sifat
a. Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang memiliki sifat yang harus ditaati dan dilaksanakan
oleh semua pihak.
b. Hukum yang
mengatur atau melengkapi, yaitu hukum yang dlam keadaan konkrit dapat
dikesampingkan atau tidak dijalankan. Misalnya dalam hal hukum acara perdata.
Hukum ini sifatnya hanya melengkapi saja.
C. Lembaga
Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka
dibentuk lembaga penegakan hukum , antara lain kepolisian, yang berfungsi utama
sebagai lembaga penyidik; kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga
penuntut; kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan
lembaga penasihat atau bantuan hukum.
1. Kepolisian
Kepolisian negara adalah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI.
Kepolisian negara adalah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI.
Penyelidik mempunyai wewenang:
1) Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2) Mencari
keterangan dan barang bukti.
3) Menyuruh berhenti
seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4) Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan
tindakan berupa:
1) Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
2) Pemeriksaan
dan penyitaan surat.
3) Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
4) Membawa dan
menghadapkan seorang pada penyidikSelain penyelidik, polisi bertindak pula
sebagai penyidik.
Menurut pasal 6 UU No. 8/ 1981 yang bertindak sebagai
penyidik yaitu:
1) Pejabat polisi
negara Republik Indonesia
2) Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak
pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal
yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan
terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib
hukum yang berlaku.Pekerjaan lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari
lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran
untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk
menciptakan keadilan di dalam masyarakat.Berdasarkan pasal 3 UU No. 5 Tahun
1991 tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan kekuasaan negara di
bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
a. Kejaksaan negeri
yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau di kotamadya atau di kota
administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kabupaten atau
kotamadya atau kota administratif.
b. Kejaksaan Tinggi
yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi.
c. Kejaksaan Agung
yang berkedudukan di ibu kota negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah
kekuasaan negara Republik Indonesia.
3. Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang diberi kekuasaan
untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk mengadili.Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan
serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam
memutuskan perkara.Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang
pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata
Usaha Negara
LINK KLIK DISINI :
http://tikpgmi.blogspot.co.id/2015/05/konsep-penegakan-hukum-di-indonesia.html
LINK KLIK DISINI :
http://tikpgmi.blogspot.co.id/2015/05/konsep-penegakan-hukum-di-indonesia.html







0 komentar:
Posting Komentar