Jumat, 01 Juni 2018

Review Pertemuan Hari Kesembilan Tentang " Penegakan Hukum "


PENEGAKAN HUKUM

        Membahas UUD 1945 yang ada di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, artinya pihak atau lembaga yang berhak mengadili benar dan salahnya kasus itu adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut aspek penting Hukum di Indonesia, yaitu :
  • Substansi = Isi ( UUD, Peraturan Pemerintah, dll )
  • Struktur = Lembaga ( Polisi, Kejaksaan, Kehakiman dll )
  • Kultur = Masyarakat ( Budaya hukum masyarakat )
Macam-macam Hukum di Indonesia ada dua, yaitu :
  1. Perdata, yaitu akibat hukum yang ditimbulkan tidak banyak, hanya orang yang terlibat saja dan biasanya penyelesaian masalah tersebut dengan cara kekeluargaan, contoh : Perjanjian hutang.
  2. Pidana, yaitu akibat hukum yang ditimbulkan banyak, dan dampaknya sampai ke masyarakat sehingga butuh campur tangan pemerintah untuk mengatasinya, contoh : Pembunuhan.
Berikut alur perdata dan pidana :

  1. Alur Perdata :Penggugat/Tergugat - Pengadilan - Hakim - Putusan - Banding - Kasasi.
  2. Alur Pidana :Polisi - Tersangka - Jaksa - Pengadilan - Pengadilan Negeri - Hakim Terdakwa Putusan - Terpidana Banding Kasasi Peradilan Umum
Berikut macam-macam pengadilan, yaitu :
  • Peradilan Umum
  • Peradilan Agama
  • Peradilan Militer
  • Peradilan Tata Usaha

" Penegakan Hukum "

0 komentar:

Posting Komentar