Jumat, 01 Juni 2018

Review Pertemuan Hari Kesepuluh Tentang " Geopolitik "


GEOPOLITIK

        Geopolitik berasal dari kata Geo yang berarti Bumi dan Politik yang berarti seni atau cara-cara, jadi Geopolitik adalah seni untuk mengatur bumi dengan kembali ke ilmu geografi. Membahas Geopolitik pasti kembali ke Wawasan Nusantara, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa mengenai lingkungan dan dirinya dalam semua aspek kehidupan yang beragam.

        Indonesia adalah negara yang beragam dimana dilewati oleh garis katulistiwa, diapit oleh dua samudera yaitu samudera Pasifik dan samudera Hindia yang menandakan Indonesia itu sangat kaya akan ikan karena luasnya samudera tersebut, dan diapit oleh dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia dan Indonesia itu sangat kaya akan pulau, namun hal tersebut membuat pemimpin masa lalu kita ada yang lalai dan menjual bagian dari pulau kita, yaitu pulau Nipa yang pasirnya dijual ke Singapura dan membuat pulau Nipa menjadi sangat kecil bahkan saat pasang air laut pulau Nipa menjadi tenggelam dan tidak kelihatan.

" Geopolitik "

Review Pertemuan Hari Kesembilan Tentang " Penegakan Hukum "


PENEGAKAN HUKUM

        Membahas UUD 1945 yang ada di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, artinya pihak atau lembaga yang berhak mengadili benar dan salahnya kasus itu adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut aspek penting Hukum di Indonesia, yaitu :
  • Substansi = Isi ( UUD, Peraturan Pemerintah, dll )
  • Struktur = Lembaga ( Polisi, Kejaksaan, Kehakiman dll )
  • Kultur = Masyarakat ( Budaya hukum masyarakat )
Macam-macam Hukum di Indonesia ada dua, yaitu :
  1. Perdata, yaitu akibat hukum yang ditimbulkan tidak banyak, hanya orang yang terlibat saja dan biasanya penyelesaian masalah tersebut dengan cara kekeluargaan, contoh : Perjanjian hutang.
  2. Pidana, yaitu akibat hukum yang ditimbulkan banyak, dan dampaknya sampai ke masyarakat sehingga butuh campur tangan pemerintah untuk mengatasinya, contoh : Pembunuhan.
Berikut alur perdata dan pidana :

  1. Alur Perdata :Penggugat/Tergugat - Pengadilan - Hakim - Putusan - Banding - Kasasi.
  2. Alur Pidana :Polisi - Tersangka - Jaksa - Pengadilan - Pengadilan Negeri - Hakim Terdakwa Putusan - Terpidana Banding Kasasi Peradilan Umum
Berikut macam-macam pengadilan, yaitu :
  • Peradilan Umum
  • Peradilan Agama
  • Peradilan Militer
  • Peradilan Tata Usaha

" Penegakan Hukum "

Review Pertemuan Hari Kedelapan Tentang " Demokrasi Indonesia "


DEMOKRASI INDONESIA

        Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos yang memiliki arti " Rakyat " dan Kratos yang memiliki arti " Kekuasaan " dan jika digabung menjadi Demokratia yang mempunyai arti kekuasaan yang berasal dari rakyat.

Demokrasi langsung memiliki keuntungan dan kendala masing-masing, yaitu :

  1. Keuntungan : Keputusan diambil secara musyawarah atau dari semua rakyat
  2. Kendala : Rakyat bertambah banyak, jarak bertambah jauh, masyarakat punya kesibukan, masalah bertambah banyak dan sukar.
Berikut beberapa bentuk-bentuk pemerintahan, yaitu :
  • Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang yang dipimpin oleh raja atau kaisar
  • Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh raja tetapi raja tersebut bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi yang menguntungkan sang raja
  • Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang yang memiliki kecerdasaan inteliktual yang lebih tinggi dari rakyatnya
  • Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang hanya mementingkan golongan tertentu saja
  • Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang pemimpinnya dipilih oleh semua rakyat.
        Negara harus dalam posisi mengambil keputusan, karena negara ini menangani banyak orang. Walaupun kenyataannya kita tidak dapat memilih sistem pemerintahan negara ini karena sejarah yang sudah menentukan bagaimana sistem pemerintahan negara kita ini.

        Bukti negara Indonesia menganut sistem demokrasi sudah tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi " Kedaulatan ada di tangan rakyat ".

Berikut beberapa syarat terwujudnya Demokrasi, yaitu :
  • Pendidikan yang memadai
  • Ekonomi yang mapan
  • Keinginan untuk berpartisipasi
" Demokrasi Indonesia " 

Rabu, 23 Mei 2018

Hak dan Kewajiban

HAK DAN KEWAJIBAN

A.Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

#1.Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.

#2.Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.

#3.Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

B. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan sepertinya tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.

Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak ?”, akan jauh lebih bijak jika bertanya seperti ini terlebih dahulu “Sudahkan saya melakukan kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik.

Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.

Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

Jika kita telah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan yang berliku-liku ini. Adapun contoh dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu :

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4. Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3. Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.

C. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum

“Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39  mengatur sebagai berikut :

Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Di bidang pendidikan
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Di bidang budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh

Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

D. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945


#1. Jenis Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Agama
  • Pasal 29 ayat (2) :
Politik, Hukum dan Pemerintahan
  • Pasal 27 ayat (1) :
  • Pasal 28 D ayat (1) :
Ekonomi
  • Pasal 33 ayat (2) :
  • Pasal 33 ayat (4) :
  • Pasal 27 ayat (2) :
Sosial Budaya
  • Pasal 32 ayat (1) :
  • Pasal 28 ayat (1) :
  • Pasal 34 ayat (1) :
  • Pasal 34 ayat (4) :
  • Pasal 34 ayat (4) :
Pertahanan dan Keamanan
  • Pasal 30 ayat (1) :
  • Pasal 30 ayat (5) :
  • Pasal 27 ayat (3) :
#2. Jenis Kewajiban Warga Negara dalam UUD NKRI Tahun 1945
  • Pasal 23 A :
  • Pasal 27 ayat (1) :
  • Pasal 27 ayat (3) :
  • Pasal 28 :
  • Pasal 28 J ayat (1) :
  • Pasal 28 J ayat (2) :
  • Pasal 30 ayat (1) :
  • Pasal 31 ayat (2) :
  • Pasal 33 ayat (3) :

LINK KLIK DISINI :


Review Pertemuan Hari Ketujuh Tentang " Permainan Demokrasi "


PERMAINAN DEMOKRASI
        Sebelum membahas tentang Permainan Demokrasi akan dijelaskan terlebih dahulu tentang jenis cara melakukan pemilihan pemimpin, yaitu :
  • Monarki, yaitu cara melakukan pemilihan pemimpin dengan berdasarkan keturunan.
  • Oligarki, yaitu cara melakukan pemilihan pemimpin dengan berdasarkan suatu golongan tertentu.
  • Demokrasi, yaitu cara melakukan pemilihan pemimpin yang semua orang atau rakyat berhak untuk memilih atau memberi suara.
        Dalam Permainan Demokrasi ini akan dipilih 3 calon pemimpin kemudian di seleksi berdasarkan asas Demokrasi, dalam menentukan siapa calon yang terpilih dilakukan 3 tahapan seleksi, yaitu :
  1. Pada pemilihan yang pertama, setiap calon hanya diperbolehkan untuk diam dan setiap setiap mahasiswa harus memilih berdasarkan wajah calon calon tersebut tanpa didasari dengan unsur pernah mengenal mereka sebelumnya, dan hasilnya calon pertama atau calon A berhasil mendapatkan voting terbanyak.
  2. Pada pemilihan kedua, setiap calon dipersilahkan untuk memaparkan visi dan misi masing masing selama menjadi pemimpin nanti, dan hasilnya calon kedua atau calon B berhasil mendapatkan voting terbanyak.
  3. Pada pemilihan ketiga, setiap calon dipersilahkan untuk mengemukakan pandangan mereka terhadap aspek agama, dan hasilnya calon pertama atau calon A berhasil mendapatkan voting terbanyak.
        Dalam permainan ini dapat disimpulkan bahwa pengenalan tentang masa lalu setiap calon berpengaruh dalam setiap pemilihan, lalu ada visi dan misi yang juga berpengaruh dalam pemilihan tersebut, tetapi semua itu masih kalah dengan pandangan aspek agama, aspek agama menjadi hal yang paling berpengaruh dan membuktikan bahwa rakyat masih sensitif dengan aspek agama.

" Permainan Demokrasi "



Review Pertemuan Hari Keenam Tentang " Konstitusi "


KONSTITUSI

        Dasar pemikiran konstitusi merupakan suatu bab yang akan kita bahas, masa iya kita tidak tahu konstitusi, seenggaknya kita sekedar tahu apa itu konsitusi walaupun kita tidak mengkritisi ataupun kita tidak hafal pengertiannya.

        Konstitusi itu apa ? ya, Konstitusi adalah aturan atau norma dalam sebuah negara, sedangkan norma dasar atau yang biasa kita dengar yaitu UUD 1945 dan ada norma yang tidak tertulis yaitu konvensi.

        Undang-undang merupakan dasar yang berasal dari perpaduan ideologi pancasila, sedangkan jika ideologi itu merupakan ideologi sosial maka menggunakan asas kekeluargaan dan jika menggunakan ideologi liberal itu akan menggunakan asas kebebasan.

        Sejarah UUD yang terbentuk pada tanggal 18 agustus 1945. Pada masa tersebut terjadi beberapa perubahan dari 1945 sampai 17 agustus 1950 yang pada saat itu kita menjadi negara RIS atau Republik Indonesia Serikat dan menggunakan konstitusi RIS, namun UUD tetap berlaku di negara bagian tetapi yang menangui itu semua itu RIS. Kemudian muncul Undang-Undang dasar Sementara yang isinya tentu berbeda. Kemudian muncul Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang merupakan awal kembalinya Undang-Undang Dasar 1945, dengan menggunakan Dekrit Presiden yang merupakan tombak demokrasi. Pada masa Presiden Soeharto Dekrit Presiden tetap dipertahankan tetapi mulai muncul hal yang menggunakan atas nama Pancasila diperuntungkan pada masa orde baru, Pancasila digunakan untuk menakuti bukan untuk mengajak rakyat, pada masa itu juga UUD disebut pasal karet karena membuat Presiden Soeharto menjabat presiden selama 35 tahun.

       BAB I. Bentuk dan Kedaulatan
  • Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi " Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik ".
  • Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi " Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ".
  • Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara hukum ".
       BAB II. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dulu MPR merupakan lembaga tertinggi, namun sekarang semenjak ada Undang-Undang Dasar MPR terpecah menjadi dua yaitu DPR dan DPD yang keduanya dipilih memalui pemilu.

       BAB III. Presiden dan Wakil Presiden
Untuk menjadi presiden harus memenuhi syarat, ketentuan, hak, dan wewenang.

Beberapa syarat menjadi presiden adalah : 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
  • Tidak pernah menghianati negara
  • Mampu secara jasmani dan rohani

Beberapa wewenangnya yaitu :
  • Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua
  • Harus diusulkan oleh partai politik

" Konstitusi "

Senin, 30 April 2018

Geostrategi Indonesia


Geostrategi Indoenesia

A. Pengertian Geostrategi Indonesia
            Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.

            Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.

            Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial.

B. konsepsi Geostrategi Indonesia
            Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

C. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
            Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.

D. Tujuan Geostrategi Indonesia
            Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:

1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. 
2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)

            Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa.  Dalam era kepemimpinan Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta akibatnya.  Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.  Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.

E. Ketahanan Nasional
            Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Oleh karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi perhatian banyak negara di dunia. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dari ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan rasional dalam menghadapi dan mengatsi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan Nasional Indonesia.

            Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasioanal. Dalam hubungan ini cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nsional, setiap bangsa berbeda-beda, sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia Ketahanan Nasional di atas dasar falsafah  bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, pancasila tidak hanya merupakan hasil pemikiran  seseorang saja, melainkan nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara hal inilah yang menurut Notonagaro disebut sebagai kuasa materialis Pancasila. Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia ( founding fathers ), dan secara formal yudiris Pancasila ditetapkan sebagai dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia, dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan nasional Indonesia.

F. Konsepsi Ketahanan Nasional
            Secara konseptual, ketahanan Nasional suatu bangsa dilatar belakangi oleh:
a. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
c. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan ( regular ) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan ( the stability idea of changes) ( Usman, 2003:5: ).   

            Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan Ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya suatu ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara terus-menerus secara giat dan kemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.

            Identitas merupakan ciri khas suatu negara dilihat sebagai suatu totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan yang dimainkan di dunia internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa, baik sosial maupun alamiah, potensial ataupun tidak potensial. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah dan merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan.

            Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
a. Integratif
            Hal itu mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.
b. Mawas ke dalam
            Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan internasional dengn bangsa lain.
c. Menciptakan kewibawaan
            Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integratif mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect , yang harus diperhitungkan pihak lain.
d. Berubah menurut waktu
            Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat menurun, dan hal itu sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.

G. Ketahanan Nasional di Indonesia
            Letak kepulauan Indonesia yang strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana untuk berperan dalam percaturan hubungan antar bangsa di sekitar Indonesia. Kedatangan Bangsa Eropa yang saling berebut pengaruh mulai bangsa Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, sampai bangsa Asia seperti Jepang menunjukkan bahwa wilayah Nusantara banyak memberikan aspirasi kepada berbagai bangsa di dunia untuk memperebutkan dan menguasainya. Disamping keinginan bangsa lain untuk menguasai Indonesia, bukan sesuatu yang mudah untuk meyakinkan bangsa Indonesia secara menyeluruh, bahwa negara yang di- Proklamasikan mampu mengantar cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia. Hal ini terbukti adanya pemberontakan PKI madiun 1948, serta pergolakan lain untuk memisahkan diri dari NKRI, seperti adanya gerakan Aceh Merdeka, atau keinginanan mendirikan Papua Merdeka menunjukkan bahwa ancaman dari dalam terhadap keutuhan NKRI ternyata masih terjadi fluktuasi, yang sampai saat ini masih terjadi.

            Kenyataan geografis yang strategis serta pengalaman sejarah mulai sebelum dan sesudah proklamasi 1945, memberikan aspirasi kepada Bangsa Indonesia untuk membangun ketahanan nasional di masa kini dan masa yang akan datang. Ketangguhan dan keuletan dari SDM bangsa Indonesia, SDA yang ada, serta kondisi alamiah membentuk ketahanan nasional. Ditempat awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang.  Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.  Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya. Oleh karena itu berkaitan dengan kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan mengulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhedapat berbangsa dan negara Indonesia.

H. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara     
1. Pengaruh Aspek Ideologi
            Istilah ideologi berasal dari kata ‘ Idea ‘ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan ‘ logos ’ yang berarti Ilmu. Kata ‘ idea ‘ berasal dari bahasa Yunani ‘ eidos ‘ yang berarti Bentuk. Maka secara harfiah , ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘ idea ‘ disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.

            Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan

            Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi sautu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai derajad yang tertingi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya.

            Dalam panggung politik dunia terdapat berbagai macam ideologi namun yang sangat besar peranannya dewasa ini adalah ideologi Liberalisme, Komunisme serta ideologi Keagamaan. Dalam masalah inilah bangsa Indonesia menghadapi berbagai benturan kepentingan ideologis yang saling tarik menarik sehingga agar bangsa Indonesia memiliki visi yang jelas bagi masa depan bangsa maka harus membangun ketahanan ideologi yang berbasis pada falsafah bangsa sendiri yaitu ideologi Pancasila yang bersifat demokratis, nasionalistis, religiusitas, humanistis dan berkeadilan sosial.

            Pada era reformasi ini yang sekaligus era global tarik-menarik kepentingan ideologi akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasionaldalam bidang bangsa Indonesia, terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideologi asing, sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan sering melakukan tekanan terhadap ketahanan ideologi bangsa Indonesia.

2. Pengaruh Aspek Politik
            Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapatdikelompokan menjadi dua macam yaitu :
Pertama : politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain, polotik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan isltilah politics.    
Kedua : politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa inggrisnya dengan istilah policy.

            Dalam proses reformasi mekanisme lima tahuna yang tertuang dalam proses politik selama masa Orde baru kurang memberikan ruang kepada terwujudnya proses demokrasi. Hal ini dilakukan oleh kalangan eksekutif maupun legislatif dengan melakukan reformasi pada bidang politik, dan yang paling esensial adalah melakukan reformasi terhadap Undang-Undang politik tahun 1985, dan diganti dengan Undang-Undang Politik no. 4 tahun 1999. Sesuai dengan sistematisasi aspek kehidupan politik tersebut satu dengan lainnya saling mempengaruhi secara menyeluruh. Oleh karena itu adanya konotasi negatif terhadap pengertian politik,perlu diluruskan.

            Berikut beberapa hal-hal yang m,enyangkut ketahanan nasional dibidang politik, antara lain :
1. Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijaksanaan nasional.
2. Memfungsikan lembaga-lembaga  negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan dan produktivitas.
3. Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum.
4. Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.
5. Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.
6. Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain : partai politik, media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.
7. Melaksanakan pemilihan umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8. Melaksanakan sosial control yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.
9. Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
10. Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional.
11. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

            Unsur-unsur tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik. Namun dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai macam perbenturan kepentingan politik dengan alas an kebebasan, demokrasi, HAM serta pemberantasan KKN, sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif. Akibatnya kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan,dan sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat. Kebijaksanaan negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat melainkan sentiment dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu untuk terwujudnnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh lapisan kekuatan sosial politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

3. Ketahanan pada Aspek Ekonomi
            Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara Indonesia, dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republic Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.

            Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, mencipatakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saaing tinggi, dan mewujuidkan kemakmuran rakyat yang secara adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahklan kepada menetapnya ketahanan ekonomi melalui suatu iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup perekonomian global.

            Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1) Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah  negara Indonesia, melaalui ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2) Ekonomi kerakyatan harus menghinddarkan diri dari :
a. sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku      ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b. sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3) Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sector pertanian perindustrian serta jasa.
4) Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah penngawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran seerta masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, badan uasaha milik negara, koperasi badan usaha swasta, dan sector informal harus di usahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
5) Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sector.
6) Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya  nasional secra optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).

            Demikianlah ketahan ekonomi yang hakikatnya merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan UUD 1945 dan dasar filosofi pancasila, yang menekankan kesejahteran bersama, dan mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.

4. Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
            Wujud ketahanan bidang sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai denngan kebudayaan nasional. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia dengan demikian adalah pengembangan kondis sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan pandangan hidup, filsafat hidup dan dasar nilai yang telah  ada dan dimilikinya sejak zaman dahulu kala, yang tertuang dalam filsafat negara pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang merupakan pedoman sikap bagi setian tingkah laku setiap bangsa dan kehidupan kenegaraan Indonesia dan sekaligus akan merupakan sumber semangat, motivasi serta jiwa bagi akselerasi dalam setiap praktik kenegaraan, kemasyarakatan dan kebangsaan.

            Jikalau kita tinjau kondisi bangsa indoneia pada era reformasi dewasa ini kondisi ketahanan sosial budaya kita sangat memprihatinkan. Hal ini dapat kita lihat pada berbagai macam peristiwa yang terjadi di seluruh wilayah tanah air tercinta ini selama reformasi. Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa bangsa Indonesia dapat mengenyam kebebasan melalui reformasi. Namun dalam kenyataannya euphoria kebebasan itu justru berkembang kearah perpecahan bangsa, berbagai tragedi penderutaan menimpa bangsa, komplek horizontal, serta penderitaan anak-anak bangsa semakin bertambah. Misalnya akibat kebebasan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial budaya bangsa itu berbagai peristiwa seperti tragedy komplek di Ambon, Poso, Sampit, Kalimantan Barat dan lain sebagainya mengakibatkan  penderitaan rakyat. Sampai saat ini beberapa rakyat kita hidup di kampong pengungsian, segala harapan musnah, masa depannya tidak jelas, pekerjaan- pekerjaan dan harta bendanya hilang dirampas oleh kelompok bangsa kita sendiri, dikejar- kejar dan dibantai, namun pemerintah negara hanya asyik berebut kekuasaan dan mengembangkan sentimen polotik dengan alasan pemberantasan KKN. Komnas HAM maupun kalangan LSM sering bertindak tidak adil yaitu tidak pernah menindak pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh kelompok masyarakat. Mereka hanya curiga terhadap aparat dan penguasa negara, hukum tidak diterapkan dengan tegas, kalangan elit politik hanya berdiskusi penting atau tidak penerapan hukum darurat namun setiap menit, setiap jam banyak nyawa dibantai dengan tidak berperikemanusiaan.

            Hal itu sebagai bukti pada era reformasi saat ini kita tidak memperhatikan ketahanan bidang sosial budaya, sehingga penafsiran yang keliru akan kebebasan mengakibatkan konflik dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang ingin menindas kelompok lainnya, bahkan pada reformasi dewasa ini telah meledak kasus SARA, yang tatkala zaman Orde Baru dahulu sering dikritik oleh kalangan elit politik serta LSM, namun dalam kenyataannya pada saat reformasi dewasa ini benar-benar meledak dan terjadi. Anehnya sampai saat ini sulit mengatasinya, dan korban terus berjatuhan.

            Dalam hubungan ketahanan bidang sosial budaya harus diingat bahwa demokrasi harus menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, tidak hanya politik saja melainkan juga dengan sosial, budaya, ekonomi bahkan umat beragama. Oleh karena itu, sudah saaatnya kalangan intelektual kampus mengembangkan ketahanan nasional bukannya untuk kekuasaan, ideology atau sekelompok penguasa atau bahkan bukan untuk reformasi melainkan untuk kesejahteraan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk hidup aman, tenteram, damai yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.

5. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a) Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiap siagaan serta upaya bela negara, yang berii ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishamkamrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan filsafat Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
b) Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
c) Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d) Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
e) Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negri.
f) Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus di selenggarakam oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap, tangguh, bertanggung jawab, rela berjuang, dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas golongan dan pribadi.
g) Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta marga yang merupakan penjabaran dari asas kerohanian negara pancasila. Dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien, dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah Siskamnas ( Sishankamrata) yang strateginya adalah penangkalan. Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri bepedoaman kepada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan penciptaan ketertiban masyarakat.
h) Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus menerus ditingkatkan.

6. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
            Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamaanan. Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideal pancasila dan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap warga negara Indonesia perlu :

1) Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
2) Sadar dan peduli dan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, soaial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengeliminir pengeruh tersebut.

            Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul serta mengeliminir pengaruh tersebut, Ketahanan Nasional Indonesia akan berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi nasional ( Polstranas) (Lemhanas, 2000).

            Deminkianlah letak pentingnya pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional, terutama kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi bangsa Indonesia yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensional dewasa ini. Hakikat tujuan reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih sejahtera, makmur, tenteram, aman dan damai. Hal yang demikian ini dapat tercapai manakala pertahanan dan keamanan dapat terwujud dengan proporsional dan memadai.

LINK KLIK DISINI :