Rabu, 23 Mei 2018

Review Pertemuan Hari Keenam Tentang " Konstitusi "


KONSTITUSI

        Dasar pemikiran konstitusi merupakan suatu bab yang akan kita bahas, masa iya kita tidak tahu konstitusi, seenggaknya kita sekedar tahu apa itu konsitusi walaupun kita tidak mengkritisi ataupun kita tidak hafal pengertiannya.

        Konstitusi itu apa ? ya, Konstitusi adalah aturan atau norma dalam sebuah negara, sedangkan norma dasar atau yang biasa kita dengar yaitu UUD 1945 dan ada norma yang tidak tertulis yaitu konvensi.

        Undang-undang merupakan dasar yang berasal dari perpaduan ideologi pancasila, sedangkan jika ideologi itu merupakan ideologi sosial maka menggunakan asas kekeluargaan dan jika menggunakan ideologi liberal itu akan menggunakan asas kebebasan.

        Sejarah UUD yang terbentuk pada tanggal 18 agustus 1945. Pada masa tersebut terjadi beberapa perubahan dari 1945 sampai 17 agustus 1950 yang pada saat itu kita menjadi negara RIS atau Republik Indonesia Serikat dan menggunakan konstitusi RIS, namun UUD tetap berlaku di negara bagian tetapi yang menangui itu semua itu RIS. Kemudian muncul Undang-Undang dasar Sementara yang isinya tentu berbeda. Kemudian muncul Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang merupakan awal kembalinya Undang-Undang Dasar 1945, dengan menggunakan Dekrit Presiden yang merupakan tombak demokrasi. Pada masa Presiden Soeharto Dekrit Presiden tetap dipertahankan tetapi mulai muncul hal yang menggunakan atas nama Pancasila diperuntungkan pada masa orde baru, Pancasila digunakan untuk menakuti bukan untuk mengajak rakyat, pada masa itu juga UUD disebut pasal karet karena membuat Presiden Soeharto menjabat presiden selama 35 tahun.

       BAB I. Bentuk dan Kedaulatan
  • Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi " Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik ".
  • Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi " Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ".
  • Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara hukum ".
       BAB II. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dulu MPR merupakan lembaga tertinggi, namun sekarang semenjak ada Undang-Undang Dasar MPR terpecah menjadi dua yaitu DPR dan DPD yang keduanya dipilih memalui pemilu.

       BAB III. Presiden dan Wakil Presiden
Untuk menjadi presiden harus memenuhi syarat, ketentuan, hak, dan wewenang.

Beberapa syarat menjadi presiden adalah : 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
  • Tidak pernah menghianati negara
  • Mampu secara jasmani dan rohani

Beberapa wewenangnya yaitu :
  • Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua
  • Harus diusulkan oleh partai politik

" Konstitusi "

0 komentar:

Posting Komentar