Geopolitik Indonesia
A. Pengertian
Geopolitik
Geopolitik
berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak
terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya
Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang,
yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian
geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan
tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.
Dalam
studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang
melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau
geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam
fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari
nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari
beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan
lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi,
sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik
mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup
lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4
unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal
balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara
tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan
suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang
mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara
adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata
lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh
yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu
golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis
berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan
Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara
dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung,
terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya,
faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang
mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti
faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor
yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar
tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi
keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan
negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan
kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang
terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya
tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan
dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi,
politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya,
keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi
faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik,
dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap
negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat
bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi
yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat
mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan,
seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan
perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional
yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat
Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional
ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha
penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal
ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun
peranan-peranan tersebut adalah:
1) Berusaha
menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
2) Menghubungkan
kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
3) Menentukan
bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
4) Menggariskan
pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
5) Berusaha
untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara
sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
6) Membenarkan
tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
B. Wawasan
Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara
pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan
wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi
bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional
Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang
berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya
sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan
nasional yaitu wawasan nusantara.
Apakah
wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara)
merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional
bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah
satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai
Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari
daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum)
yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya
bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa
Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang
menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan
penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur.
Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan
wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan
umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa
yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan
konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang
satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi
Wawasan Nusantara
Latar
belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai
berikut :
Aspek Historis
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a. Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu
ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b. Kita
pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah
Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini
masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut
territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi
tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan
bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah
dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa
Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa
yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut
kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu.
Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak
lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka
yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya
disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi
1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang
perairan Indonesia yang berisi :
1) Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia
2) Laut
wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3) Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan
panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United
Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum
Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan
(Archipelago State).
Aspek Geografis dan
Sosial Budaya
Dari
segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa
dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan
wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi
menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan
wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1) Indonesia
bercirikam negara kepulauan atau maritim
2) Indonesia
terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3) Indonesia
terletak pada garis khatulistiwa
4) Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim
5) Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6) Wilayah
subur dan dapat dihuni
7) Kaya
akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8) Memiliki
etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9) Memiliki
jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa
Aspek Geopolitis dan
Kepentingan Nasional
Prinsip
geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang
hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah
sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia
adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa
satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita
nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa
Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973.
Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan
yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hakekat
dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan
yang mengandung arti :
1) Penjabaran
tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi
georafi, serta kebinekaan budaya
2) Pedoman
pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
3) Hakikat
wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai
berikut :
1) Menumbuhkan
dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
2) Menanamkan
dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk
membelanya.
3) Menumbuhkan
kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara
yang bangga pada negara Indonesia.
4) Mengembangkan
kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai
persatuan dan kesatuan.
5) Mengembangkan
keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
C. Indonesia
Sebagai Negara Kepulauan
Seperti
telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri yang amat
unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografis,
memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti
Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan
Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara
benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan
seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662
pulau.
Jika
dilihat sekilas, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kekayaan, yang
tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal
ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia.
Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000
pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai
sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka,
untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang
benar-benar cocok digunakan oleh negara. Sebelum menuju pembahasan tentang
konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang kondisi
serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.
Ada
beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta
kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
1. Kondisi
Fisis Indonesia:
a. Letak
geografis;
b. Posisi
Silang;
c. Iklim;
d. Sumber-Sumber
Daya Alam;
e. Faktor-Faktor
Sosial Politik
2. Lokasi
Fisikal Indonesia; Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor geopolitik utama
yang mempengaruhi perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan kondisi fisikal,
negara Indonesia berada pada dua benua yang dihuni oleh berbagai bangsa yang
memiliki karakteristik masing-masing, yaitu benua Asia dan Australia. Selain
itu, Indonesia pun berada di antara dua samudera yang menjadi jalur perhubungan
berbagai bangsa, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.
Lokasi
fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini menjadi suatu daerah Bufferzone,
atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek di bawah ini:
1) Politik;
Indonesia berada di antara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi
Australia dan demokrasi Asia Selatan;
2) Ekonomi;
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi
sentral Asia;
3) Ideologi;
Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di
sebelah utara;
4) Sistem
Pertahanan; Indonesia berada di ntara sistem pertahanan maritim di selatan, dan
sistem pertahanan kontinental di utara.
Selain
menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan
disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:
1) Berpotensi
menjadi jalur perdagangan Internasional;
2) Dapat
lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional;
3) Lebih
aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.
LINK KLIK DISINI :







0 komentar:
Posting Komentar