Selasa, 24 April 2018

Review Pertemuan Hari Kelima Tentang " Hak Dan Kewajiban Warga Negara "


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

       Kita tidak akan membahas tentang apa itu hak dan kewajiban, tetapi kita akan membahas tentang kewarganegaraan karena kewarganegaraan adalah inti dari yang kita pelajari. Pertanyaan pertama yang mendasar adalah apa pentingnya kita membedakan soal kewarganegaraan ? Kenapa tidak disatukan saja karena punya hak yang sama. Jawabannya adalah karena hak dan kewajiban setiap masing-masing itu berbeda, hak dan kewajiban warga negara dengan bukan warga negara itu berbeda, jadi setiap perlakuan itu berbeda.

       Contoh " Kita akan naik pesawat dengan tiket VIP jadi hak dan kewajiban kita akan mendapat kursi dan fasilitas VIP, berbeda dengan memesan tiket ekonomi tetapi ingin mendapat kursi VIP, hal itu tidak bisa terjadi karena hak dan kewajiban kita berbeda ".

       Oleh karena itu, setiap negara harus melindungi warga negaranya daripada warga negara asing karena warga negara yang asli merupakan anak kandung dari negara tersebut dan harus diutamakan, tetapi kenyataannya tidak seperti itu, orang asing lebih diutamakan sebagai contoh " ada orang asing membawa motor tetapi tidak memakai helm tidak akan ditilang oleh polisi, sedangkan sebaliknya jika orang kita yang membawa motor tetapi tidak memakai helm akan ditilang oleh polisi " . Walau secara konsep dan teori kita yang harus diutamakan karena kita merupakan anak kandung.

      Siapa yang jadi warga negara ?, dengan adanya era globalisasi yang memungkinkan menikah dengan berbeda lintas negara, jadi anak dari pernikahan tersebut akan bingung dengan status kewarganegaraannya, oleh karena itu dibentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang tertera dalam UUD no 12 tahun 2006.

      Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:
  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
  5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
      Dalam pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945 berbunyi :
Penduduk : - Warga negara Indonesia dan
                   - Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Penduduk adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara itu.
Bukan warga negara adalah orang asing yang tinggal dalam suatu negara namun bersifat sementara sesuai batas visa yang berlaku.
Warga negara adalah warga negara yang ditetapkan dan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Hak dan Kewajiban setiap warga negara itu berbeda dan kita sebagai warga negara asli atau sebagai anak kandung negara Indonesia harus bangga dan sadar bahwa kita tidak boleh mengganggap sama hak dan kewajiban setiap warga negara asing.

                                    " Hak dan Kewajiban Warga Negara "


0 komentar:

Posting Komentar